Bawaslu Pangkalpinang Sosialisasi PPID Menuju Pemilu 2024

Pangkalpinang, Babelsatu.com— Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang, Ida Kumala mengatakan dengan adanya UU Keterbukaan Informasi, tidak ada lagi hal-hal yang tidak terbuka.

“Data kami Bawaslu otomatis berhubungan dengan pengawasan baik pemilu legislatif,  pemilu Presiden dan Wakil Presiden maupun pemilu Wali Kota Pangkalpinang yang tersaji di Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ” kata Ida dalam sambutan pada acara Sosialisasi PPID Bawaslu Kota Pangkalpinang di Era Keterbukaan Informasi Publik menuju Pemilu 2024 di Fox Harris Hotel Pangkalpinang, Kamis (14/10/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut Ida, data di PPID merupakan data yang dibutuhkan masyarakat dan perguruan tinggi yang punya kepentingan terhadap data tersebut.

Selain itu, dia berpendapat sosialisasi bertujuan agar dapat diterapkan pada pemilu tahun 2024 mendatang. Pengawasan pemilu harus diserahkan kepada masyarakat karena paling dekat dengan kehidupan masyarakat. Namun tindak lanjut tetap dilakukan Bawaslu.

“Saya percaya bahwa kita Bawaslu dan KPU pasti bisa laksanakan tugas dan kewajiban apabila dibantu oleh stakeholder dan masyarakat,” imbuh dia.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sarbini mengatakan pemerintah berkewajiban menyampaikan informasi terkait penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

“Bawaslu sebagai badan publik wajib memberikan informasi. Tidak ada informasi yang disimpan yang harusnya disampaikan namun ada batasan-batasan yang termasuk ke dalam informasi yang dikecualikan,” tukas Sarbini.

Berdasarkan Pasal 17 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menyatakan informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang tidak dapat diakses publik.

Informasi yang dikecualikan merupakan informasi yang bersifat ketat dan terbatas serta data informasi yang bersifat rahasia.

Sedangkan Kepala Komisi Informasi Daerah, Syawaludin menambahkan setiap orang berhak berkomunikasi dan memperoleh informasi. Informasi merupakan hak asasi manusia dan harus dilindungi oleh negara.

“Jika anda masih sulit mendapatkan imformasi publik berarti hak anda sebagai warga negara telah di kotori dan itu merupakan pelanggaran HAM, ” Sebutnya.

Kata Syawal, pelayanan informasi publik yang berkualitas  dalam menghadapi pemilu salah satunya dengan menumbuhkan kepercayaan publik dengan keterbukaan informasi.

“Indikator kebahagiaan masyarakat dilihat dari sejauh mana kepercayaan publik terhadap pemerintah. Salah satunya yaitu wujud transparansi atau keterbukaan informasi, ” Pungkasnya. (rel/b1)

Pos terkait