Molen Harap Review Raperda RTRW Pangkalpinang Sesuai Penataan Ruang

Pangkalpinang, Babelsatu.com— Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau akrab disapa Molen mengatakan adanya pengaturan kembali terhadap Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, diharapkan penataan ruang di kota berjargon Beribu Senyuman ini dalam kurun waktu dua puluh tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022-31 Desember 2041 dapat terarah dengan baik.

“Tujuan penataan ruang dalam Raperda RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041 adalah mewujudkan Kota Pangkalpinang sebagai kota perdagangan, jasa, pariwisata, dan industri dengan konsep kota tepi air berwawasan lingkungan,” kata Molen saat Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I atas penyampaian dan penjelasan Wali Kota  terhadap tiga Raperda di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (11/10/2021).

Bacaan Lainnya

Berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Dengan demikian, Tahun 2017 merupakan masa periodik lima tahun pertama untuk dilakukan peninjauan kembali (PK) atau review RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.

Menurut Molen, terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja yang salah satunya mengatur materi terkait penataan ruang, maka Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun  2011-2030 harus disesuaikan.

Penyesuaian dilakukan peninjauan kembali (PK) atau review RTRW untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.

Untuk menjamin bahwa PK dan Revisi RTRW telah memperhatikan aspek lingkungan hidup, maka telah dilakukan pula penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

Sehingga terjadi perubahan dari revisi menjadi pencabutan untuk menyesuaikan dengan nomenklatur, sistematika, prosedur penyusunan hingga penetapan, dan basis data peta yang diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan segala peraturan pelaksanaannya.

“Maka nantinya setelah Raperda yang dibahas tersebut telah disahkan menjadi perda, maka Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,” tegas Molen. (rel/b1)

Pos terkait