Pemkot Pangkalpinang Sesuaikan Raperda RTRW dengan UU Cipta Kerja

Pangkalpinang, Babelsatu.com– Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 tentang Cipta Kerja telah mengatur berbagai hal satu diantaranya terkait dengan penataan ruang.

Fakta ini mengharuskan Pemkot Pangkalpinang melakukan adaptasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkalpinang Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Pangkalpinang Tahun  2011-2030.

Bacaan Lainnya

“Dengan adanya pengaturan kembali terhadap Raperda tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041, diharapkan penataan ruang di Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu 20 dua puluh tahun, terhitung sejak 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2041 dapat terarah dengan baik,” kata Molen sapaan wali kota saat Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2021 tentang Penyampaian dan Penjelasan Wali Kota Pangkalpinang  terhadap tiga Raperda, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Pangkalpinang, Senin (4/10/2021).

Di samping itu berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (5) dan Pasal 28 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta Pasal 82 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 ditinjau kembali satu kali dalam lima tahun.

Dengan demikian, tahun 2017 merupakan masa periodik lima tahun pertama untuk dilakukan peninjauan kembali (PK) atau review RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan pembangunan agar kualitas RTRW tetap terjaga.

“Untuk menjamin bahwa PK dan Revisi RTRW Kota Pangkalpinang Tahun 2011-2030 telah memperhatikan aspek lingkungan hidup,” ujar dia.

Selain itu, Pemkot juga melakukan penyusunan dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis. (rel/b1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *