Pangkalpinang, Babelsatu.com— Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pangkalpinang untuk dibahas pada rapat paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin, 4 Oktober 2021.
Tiga Raperda itu adalah Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pangkalpinang Tahun 2022-2041,
Raperda tentang Retribusi Jasa Umum, dan Raperda Retribusi Jasa Usaha.
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen dari tiga Raperda yang diajukan, dua diantaranya bertujuan untuk meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama dari sektor lainnya yang selama ini belum diatur.
Menurut Molen, retribusi merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah untuk memantapkan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab.
Dia berharap tiga Raperda yang diajukan ini dapat segera dibahas oleh anggota dewan bersama-sama dengan pihak eksekutif.
“Sehingga pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah,” pungkas Molen. (b1)