PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Wilayah konsesi PT Timah Tbk kembali dijarah tambang tanpa izin, tepatnya di Dusun Bedukang, Desa Deniang, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Hal ini terbukti setelah tim gabungan mendatangi lokasi didapati satu unit alat tambang dan tiga eksavator yang beroperasi di konsesi PT Timah Tbk, Selasa (24/8/2021).
Tim gabungan yang terdiri tim pengamanan internal PT Timah Tbk bersama Aparat Penegak Hukum (APH) menemukan tiga unit eksavator, 21 kampil pasir timah dengan berat 801 kilogram dan satu unit alat tambang darat. Selain itu, ada empat orang pekerja tambang dan satu penanggungjawab operasional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tambang ini sudah beroperasi sekitar tiga bulan dengan rata-rata hasil tambang sekitar 150 kilogram per hari. Wilayah konsesi PT Timah Tbk yang dijarah tambang tanpa izin ini seluas sekitar 0,4 hektar dengan kedalaman 8 meter.
“Wilayah konsesi PT Timah Tbk kembali ditambang tanpa izin, karena itu hari ini dilakukan operasi pengamanan diwilayah IUP perusahaan. Sebagai informasi sebelum giat ini dilaksanakan, tim pengamanan kita telah melakukan komunikasi persuasif. Tambang tanpa izin merugikan pemilik IUP baik secara pengelolaan lingkungan maupun bijih timah yang hilang sehingga menimbulkan kerugian bagi Perusahaan pemilik IUP maupun negara,” kata Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan, Anggi Siahaan.
Ia menyebutkan, PT Timah Tbk semakin gencar melakukan komunikasi secara persuasif kepada para penambang yang tidak memiliki izin hingga tindakan penertiban sebagai usaha untuk pengamanan wilayah IUPnya dengan bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk menjaga potensi cadangan yang dimiliki PT Timah Tbk.
“Setiap bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik IUP maka tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik IUP. Kerugiannya berupa pengelolaan lingkungan, proses penambangan yang tidak sesuai kaidah penambangan, termasuk pendapatan negara dari usaha pertambangan,” jelas Anggi.
Untuk itu, Anggi menghimbau agar praktik tambang tanpa izin di wilayah konsesi PT Timah Tbk dapat dihentikan. Pasalnya, pihaknya akan terus kontinu dalam mengamankan wilayah konsesi dari tambang tanpa izin. Selain melakukan pengamanan, pihaknya juga akan meningkatkan patroli di wilayah konsesi.
“Ini akan terus kita lakukan, Perusahaan akan konsisten mengambil tindakan untuk mengamankan aset berupa konsesi dan cadangan timah. Tidak hanya sampai disitu, perusahaan juga akan melanjutkan upaya penegakan aturan dengan membuat laporan kepada pihak berwajib,” tegasnya.
Ia menyebutkan, bagi masyarakat penambang yang ingin bekerja dan memanfaatkan wilayah konsesi PT Timah secara legal, perusahaan membuka kesempatan tersebut dengan pola kemitraan.
“PT Timah Tbk memiliki pola kemitraan dengan masyarakat yang ingin menambang di wilayah IUP perusahaan sesuai dengan aturan yang berlaku, Kami menghimbau untuk kita dapat melaksanakan pertambangan dengan mengikuti kaidah – kaidah yang telah ditetapkan didalam aturan yang berlaku sehingga pertanggungjawaban terhadap lingkungan juga dapat dilakukan dengan optimal,” tutupnya.
Sebelumnya, PT Timah Tbk juga telah mengamankan wilayah konsesinya dari tambang ilegal di wilayah Desa Air Inas, Keposang, Kabupaten Bangka Selatan pada Juni lalu.
Pengamanan aset juga dilakukan di wilayah di Kawasan Sungai Tempilang, Kabupaten Bangka Barat. PT Timah juga telah mengamankan konsesi dari tambang ilegal di kawasan Laut Jungku, Selindung Kabupaten Bangka Barat. (ant/naf)