PT Timah Amankan Aset Perusahaan Yang Dijarah Penambang Illegal

TEMPILANG, Babelsatu.com – PT Timah Tbk mengamankan asset perusahaan berupa wilayah konsesinya dari penambang illegal di Kawasan Sungai Tempilang, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Bangka Barat, Jumat (6/8/2021).

Pengamanan asset melibatkan tim pengamanan dari PT Timah Tbk dan Polda Bangka Belitung dengan hasil temuan delapan unit mesin dompeng dan satu eksavator yang sedang menambang di wilayah konsesi perusahaan.

Bacaan Lainnya

Diperkirakan mesin dompeng yang beroperasi dikawasan ini menghasilkan sebanyak 100 kg timah per hari. Sehingga, bisa dibayangkan potensi kerugian PT Timah Tbk lantaran konsesinya dijarah oleh tambang tanpa izin ini.

Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk, Abdullah Umar Baswedan mengatakan, PT Timah Tbk sudah berkali-kali melakukan pengamanan terhadap konsesi perusahaan dari tambang tanpa izin, baik di Bangka Selatan maupun Bangka Barat.

“Dan hari ini kami terus berusahan untuk mengamankan wilayah konsesi perusahaan di Kawasan Sungai Tempilang. Ini akan terus kami lakukan,” ujar Abdullah Umar, Jumat (6/8/2021).

Menurutnya, bijih timah yang keluar dari konsesi tanpa dapat diidentifikasi ke dalam hasil produksi pemilik konsesi, tentunya memiliki potensi kerugian bagi pemilik konsesi yaitu PT Timah Tbk.

Untuk itu lanjutnya, PT Timah akan terus mengamankan wilayah konsesinya dari tambang tanpa izin di wilayah konsesi perusahaan seperti di Bangka Barat, Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan dan Belitung.

Langkah pengamanan aset dari tambang tanpa izin yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan upaya untuk meminimalisir potensi kerugian perusahaan dan juga negara.

PT Timah Tbk, kata dia membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menambang di konsesi perusahaan melalui skema kemitraan. Dimana bijih timah yang didapatkan harus masuk ke pemilik IUP.

“PT Timah Tbk memiliki skema kemitraan, jika masyarakat ingin bekerja di IUP dengan legal. Skema kemitraan ini memberikan kepastian terhadap perbaikan kondisi lingkungan, potensi pendapatan negara berupa pajak dan lainnya, dan masyarakat yang menambang tidak perlu khawatir karena sudah menjadi mitra,” tambahnya.

Sebelumnya, PT Timah Tbk telah melakukan pendekatan persuasif kepada penambang tanpa izin agar bisa menggunakan skema kemitraan. Hanya saja, hal ini tidak diindahkan. Sehingga perusahaan menempuh jalur pengamanan konsesi perusahaan dari penambang tanpa izin.

“PT Timah sudah berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum dalam melaksanakan pengamanan aset. Apabila ditemukan ketidaksesuaian dan potensi pelanggaran maka akan dilanjutkan dengan pelaporan kepada penegak hukum. Koordinasi dan sinergi ini sudah
dilakukan,” katanya.(rill/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *