TOBOALI, Babelsatu.com – Melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan sedang melakukan penyelesaian persoalan lahan bangunan Guest House milik PT Timah Tbk dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Dodi Prihatman Purba, menjelaskan tindak hukum lainnya yang saat ini tengah dilakukan ialah membantu menyelasaikan asset PT Timah Tbk berupa lahan dan bangunan Guest House yang berada di Jalan Ahmad Yani Toboali dengan nomor Inventaris IA.40.0034.
Selain itu kata Dodi, Kejari Bangka Selatan juga membantu pemerintah dalam berbagai persoalan lainnya seperti bantuan hukum non litigasi lanjutan 8 kegiatan, pelayanan hukum 2 item, pertimbangan hukum 7 item, pemulihan keuangan negara 2 item dan tindak hukum lain 1 item.
Untuk pemulihan keuangan negara lanjutnya, sebesar Rp 54.621.137 dari 2 item yakni dari pembayaran iuran BPJS sebesar Rp 16.661.137 dan pembayaran tagihan susulan PLN sebesar Rp 37.960.000.
“Sementara 8 kegiatan bantuan hukum non litigasi lanjutan yakni tagihan susulan pelanggan PLN yang belum diselesaikan dengan total keseluruhan sebesar Rp 100.586.272. ,” ungkapnya kepada media, Senin (26/7/2021). (naf)