Pemkot Pangkalpinang Ancam Segel Tempat Usaha Langgar Jam Operasional

Pangkalpinang, Babelsatu.com— Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang mengancam akan menyegel tempat usaha jika beroperasi di atas jam yang ditentukan.

Pasalnya setiap tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Sekretaris BPBD Kota Pangkalpinang Dedi Revaldi menyatakan, pemberlakuan jam operasional  tempat usaha tersebut didasari Maklumat Kapolres Pangkalpinang.

“Tim yustisi beserta TNI, Polri, Satpol PP, BPBD dan Dishub akan melakukan pemantauan terhadap tempat usaha seperti cafe dan tempat makan yang beroperasi di atas pukul 22.00 WIB, ” kata Dedi ditemui di ruang kerjanya, Selasa (13/7/2021).

Menurut Dedi, penyegelan tempat usaha diberlakukan jika pelaku usaha yang melanggar aturan pembatasan jam malam terlihat masih beroperasi kembali dan membandel setelah dilakukan pemanggilan pertama dengan sanksi teguran tertulis.

Pemkot tidak bermaksud membatasi perekonomian masyarakat, namun menurutnya hal tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat mengembalikan imunitas tubuh dengan beristirahat cukup.

“Kami tetap memberikan keleluasaan masyarakat untuk melakukan aktivitas ekonominya. Namun kami memperkecil kembali aktivitas agar virus Covid-19 tidak meluas,” jelasnya.

Dia menyebutkan, sesuai arahan walikota, saat ini Pangkalpinang tidak memberlakukan PPKM darurat maupun mikro, namun yang terpenting yakni mengedukasi masyarakat agar tidak terbebani dengan informasi hoaks tentang Covid-19.

“Kami juga edukasi masyarakat untuk hidup sehat dengan olahraga serta istirahat cukup dengan mengkonsumsi makanan bergizi serta mengingatkan kembali masyarakat tentang kewaspadaan dan tidak panik apabila terjadi penularan Covid-19,” pungkasnya.  (rel/Ina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *