Walikota Molen Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD Pangkalpinang

Pangkalpinang, Babelsatu.com– Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil atau Molen menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Pangkalpinang pada rapat paripurna ke-21 masa persidangan III tahun 2021, Senin (12/7/2021).

Molen menjelaskan tiga Raperda yang terdiri dari rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 6 tahun 1976 tentang penertiban kuburan dalam kotamadya daerah tingkat II kota Pangkalpinang dan rancangan peraturan daerah tentang pencabutan Perda Kota Pangkalpinang nomor 16 tahun 1955 tentang rencana tata ruang wilayah kotamadya daerah tingkat II Kota Pangkalpinang.

Bacaan Lainnya

Terkait penyampaian Raperda tentang penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, sistem pemerintahan berbasis elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE.

“Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) telah dirasakan manfaatnya di berbagai sektor kehidupan manusia. Penerapan TIK di sektor-sektor pemerintahan telah memungkinkan transformasi pemanfaatan yang tadinya hanya menunjang kegiatan administrasi menuju peningkatan kualitas kepeningkatan kualitas layanan terhadap masyarakat,” ujar Molen.

Selain itu, Molen juga mengatakan, peraturan Perundang-Undangan atau ketentuan dalam Peraturan Perundang-Undangan yang setara misalnya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mencabut Undang-Undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan Perundang-Undangan.

Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.

“Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang-undangan lebih rendah yang dicabut itu ( lampiran II nomor 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 ),” papar Molen.

Adapun terkait Raperda tentang pencabutan Perda kota Pangkalpinang Nomor 6 tahun 1976 tentang penertiban perkuburan dalam kotamadya tingkat II Pangkalpinang, dijelaskan Molen, perda ini ditetapkan saat Kota Pangkalpinang masih menginduk ke Provinsi Sumatera Selatan.

Walikota Maulan Aklil.

Maksud pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 tahun 1976 tentang penertiban perkuburan dalam kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang, dikarenakan pada tahun 2019 Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Perda kota Pangkalpinang nomor 16 tahun 2019 tentang penataan pemakaman.

“Dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor 6 tahun 1976 tentang perkuburan dalam kotamadya daerah tingkat II Pangkalpinang, perlu dicabut,” tegas Molen.

Molen berharap tiga Raperda tersebut dapat segera dibahas anggota DPRD bersama dengan eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi peraturan daerah. (rel/coy/ina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *