PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pangkalpinang langsung menyita sejumlah peralatan Tambang Timah Illegal berupa mesin-mesin TI (Tambang Inkonvesional) ukuran besar dan kecil termasuk bahan bakar jenis solar dari lokasi Tambang Illegal yang di duga milik Ap atau paw paw di dekat pabrik bata kelurahan Air Mawar kota PAngkalpinang.
Mesin-mesin TI ini di angkut oleh petugas Satpol PP bersamaan ketika Anggota DPRD Pangkalpinang dari Komisi III ikut memantau penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP, Selasa (22/06/2021).
Ketua Komisi III DPRD Babel, Bangun Jaya mengatakan, untuk penyitaan peralatan TI ini diserahkan sepenuhnya kepada Satpol PP kota Pangkalpinang sebagai penegak Perda, sedangkan DPRD dalam hal ini hanya berfungsi sebagai pengawasan dan mengawal urusan tambang ini sampai selesai.
Untuk pekerja tambang lanjut Bangun Jaya, tidak di bawa karena sudah kabur terlebih dulu ketika petugas datang ke lokasi. Sedangkan untuk pemilik tambang yang melakukan aktifitas tambang illegal ini juga akan diserahkan kepada Sat Pol PP karena sesuai dengan Perda no 1 tahun 2012 jelas tidak ada penambangan di kota Pangkalpinang dan ada sanksi pidananya.
“Jadi hari ini barang bukti berupa mesin kecil dan mesin besar akan kita bawa ke Sat Pol PP, sedangkan pekerja tambang sudah lari duluan,” ujar Bangun Jaya didampingi Wakil Ketua Komisi III, Arnadi dan Anggota Komisi III, Meitarini.
Komisi III DPRD Pangkalpinang dalam melakukan pemantauan penindakan TI illegal oleh Sat Pol PP ini turut mengajak Dinas Lingkungan Hidup Kota Pangkalpinang, Camat Bukit Intan dan Lurah Air Mawar (red)