Pangkalpinang, Babelsatu.com–Pemerintah Kota Pangkalpinang kembali meraih Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-4 kali secara berturut-turut. Penghargaan tersebut diberikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2020.
Pencapaian luar biasa ini merupakan wujud konsistensi Pemkot Pangkalpinang yang dinahkodai Walikota Maulan Aklil alias Molen dalam upaya mempertanggungjawabkan keuangan negara secara profesional, transparan dan akuntabel.
Penghargaan WTP ini diserahkan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ida Farida, kepada Walikota Pangkalpinang Molen, Senin (3/5/2021).
“Berdasarkan pemeriksaan kami atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang tahun anggaran 2020, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Ida Farida di Ruang Auditorium Kantor BPK RI Babel.
Ida mengapresiasi Pemerintah Kota Pangkalpinang yang telah mendapatkan opini WTP keempat kalinya, termasuk menghargai upaya pemerintah daerah yang berusaha terus melakukan perbaikan maupun mempertahankan keberhasilannya.
Menurut Ida Farida, pemeriksaan keuangan tersebut bukan dimaksud mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan.
Meskipun auditor menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara maka hal ini harus diungkap dalam LHP.
Dirinya berharap agar walikota beserta jajaran segera menindaklanjuti rekomendasi BPK atas laporan pemeriksaan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2020.
Turut hadir dalam penyerahan LHP ini Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Sekretaris Daerah, Asisten Administrasi Umum, Sekretaris DPRD, Kepala Bakueda serta Inspektur Kota Pangkalpinang. (rel/bagja/Ina)
Editor: Stefanus Hati Lopis