Pangkalpinang, Babelsatu.com– Belum lama ini seorang oknum honorer Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Pangkalpinang berinisial BAP (37) diringkus Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang karena terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Tampuk Pinang Pura, Kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang.
Mengetahui tindakan oknum honorer tersebut, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen langsung memerintahkan Sekretaris BPBD Kota Pangkalpinang Dedi Revandi memecat honorer itu.
“Saya segera perintah langsung WA ke Sekretaris BPBD segera pecat yang bersangkutan. Saya perintahkan juga segera ambil tindakan tegas,” kata Molen, Kamis (15/4).
Molen mengaku sangat menyesal ada oknum honorer yang terlibat kasus peredaran narkoba.
Padahal, sebelum para honorer BPBD Kota Pangkalpinang memperpanjang kontrak kerja, syarat diangkat kembali harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
“Mereka melampirkan semua bebas narkoba, tapi kok masih ada, kecolongan ini. Surat keterangan bebas narkoba yang dibuat kemarin tidak serta merta menyatakan bahwa bersih dari narkoba,” jelasnya.
Politisi PDIP itu menegaskan, tidak ada kata toleransi apabila ada tenaga honorer atau ASN Pemkot Pangkalpinang yang terlibat penyalahgunaan narkotika, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Tidak ada tolerir bagi kawan-kawan, honorer terutama yang menggunakan barang terlarang ini. Ini berlaku untuk semua,” katanya. (Ina)