Pemkot Pangkalpinang Keluarkan Larangan Mudik Lebaran untuk ASN

Pangkalpinang, Babelsatu.com – Pemerintah Kota Pangkalpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah sebagai pendukung kebijakan pemerintah melarang aparatur sipil negara mudik Idul Fitri 1442 Hijriah.

Hal itu disampaikan Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil alias Molen kepada awak media, Sabtu (10/4/2021).

Bacaan Lainnya

Menurut politikus PDIP itu, larangan ini sebagai bentuk perlindungan dan antisipasi terhadap penyebaran Covid-19 di daerah tersebut.

” Kita tetap sama dengan pemerintah pusat bahwa Pemkot Pangkalpinang juga melarang ASN untuk mudik tahun ini,” kata Molen.

Selain itu, lanjut dia, Pemkot juga akan mengikuti petunjuk pusat soal penerapan GeNose di setiap moda transportasi.

Tidak hanya lebih ekonomis, alat temuan UGM ini juga dinilai praktis dalam penggunaannya jika dibandingkan alat tes Covid19 sebelumnya seperti rapid tes dan rapid antigen.

Penggunaan GeNose ini, sambung Molen, cukup dengan meniupkan udara melalui tabung khusus yang disiapkan. Jadi tidak perlu lagi menggunakan cairan lendir di hidung seperti rapid antigen.

Untuk saat ini, Pemkot sudah menetapkan dua tempat yang akan dijadikan tempat penerapan GeNose, yakni di Bandar Udara (Bandara) Depati Amir dan Pelabuhan Pangkalbalam.

“Untuk penerapan di bandara kita sudah ada waktunya. Ini dimulai tanggal 12 April 2021. Sementara di Pelabuhan Pangkalbalam kita masih menunggu,” tutupnya. (Ina)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *