Sungailiat, Babelsatu.com— Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Herman Suhadi S. Sos menyampaikan sebagai sentra pertambangan timah terbesar di Indonesia, Bangka Belitung sudah selayaknya mendapat royalti timah dengan kenaikan tiap tahun.
Hal itu disampaikan Herman Suhadi saat mengunjungi Cabang Dinas (Cabdin) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) wilayah Bangka, Selasa (04/05).
“Kita berharap agar pemberian royalti bagi Provinsi Bangka Belitung dapat meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Herman.
Apalagi, lanjut Herman, dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dimana kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) diambil alih pemerintah pusat.
Pengambilalihan pengelolaan pertambangan dan perizinan oleh pemerintah pusat dipandang kurang menguntungkan bagi daerah yang menjadi tempat eksplorasi dan eksploitasi pertambangan.
Sebab daerah tidak memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelolah hasil kekayaan alamnya sendiri.
Beberapa upayapun telah dilakukan oleh DPRD bersama Pemerintah Provinsi Kep. Babel untuk meninjau kembali UU minerba tersebut khususnya terkait kewenangan pertambangan dan perizinan yang sebelumnya ada di Pemprov, tapi saat ini semua diambilalih pemerintah pusat.
“Saat ini DPRD bersama Gubernur Babel terus berjuang ke pusat agar beberapa kewenangan-kewenangan yang dapat dikerjakan di daerah dapat dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi ataupun Kabupaten/Kota,” harap politisi PDIP ini.
Kepala Cabang ESDM wilayah Bangka, Petrus Sukrislisbagyo menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu peraturan pusat lebih lanjut. Apabila semua diambil pusat, pihaknya mengikuti, tapi jika diberikan kepada daerah pihaknya siap. (rel/ina)
Editor: Stefanus Hati Lopis