Pangkalpinang, Babelsatu.com– Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi Pemkot Pangkalpinang segera menutup secara permanen dua lokalisasi di daerah itu yakni lokalisasi Teluk Bayur dan Parit 6 karena tidak sesuai dengan aturan.
Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran kepada sejumlah media, mengatakan Satpol PP sudah sangat siap untuk melakukan pengosongan kedua lokalisasi tersebut.
Hanya saja saat ini pihaknya masih menunggu penggunaan anggaran di dinas sosial untuk melakukan pemulangan penghuni lokalisasi pasca pengosongan nanti.
“Prosedur di Pol PP sudah selesai semua, yang harus kita pikirkan ialah bagaimana pasca pengosongan, setelah dilakukan pengosongan para penghuni harus kita kembalikan”, jelas Efran.
Jadi lanjut Efran, saat ini masih terkendala penggunaan anggaran saja, apabila Dinas Sosial sudah bisa menggunakan anggarannya maka pengosongan akan tetap dilakukan dengan melibatkan seluruh Forkompinda seperti Kapolres, Kajari dan lain-lain.
“Yang berwenang melakukan pemulangan Dinas Sosial, jadi kalau anggarannya sudah bisa digunakan, Dinas Sosial akan mengembalikan mereka (penghuni lokalisasi) dengan cara berkoordinasi kepada Dinsos di daerah masing-masing”, ungkapnya.
Efran beralasan, pemulangan penghuni lokalisasi ke daerah masing-masing pasca pengosongan untuk menghindari munculnya persoalan sosial dan persoalan kesehatan di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, sesuai SK Walikota Pangkalpinang, maka ada dua lokalisasi yang harus di tutup yaitu Teluk Bayur dan Parit Enam.
Sedangkan untuk tempat-tempat serupa lainnya seperti Pasir Padi tidak tertuang dalam SK Walikota.
Menurut Efran, prosedur penutupan lokalisasi prostitusi tersebut sudah berjalan sesuai aturan, baik secara lisan maupun dengan melayangkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pengelola wisma di dua lokalisasi tersebut.
Setelah diberikan surat peringatan ketiga pada 18 Desember 2020, sampai saat ini tempat-tempat lokalisasi tersebut masih saja beraktivitas. (Ina)