Pangkalpinang, Babelsatu.com– Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan para pedagang pasar pembangunan Pangkalpinang yang menjajakan barang dagangannya di pinggir jalan, Senin (25/1).
Para pedagang ditertibkan dan direlokasi karena mengganggu arus lalu lintas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pangkalpinang, Donal Tampubolon menjelaskan penertiban kali ini dimulai dari daerah Pasar Kranas (TPI lama).
“Di sini Pemkot Pangkalpinang sebelumnya sudah menyiapkan tempat bagi para pedagang untuk berjualan yaitu di Pasar Kranas (TPI lama). Kita mempersilakan mereka untuk berjualan di sana,” kata Donal.
Donal menegaskan badan jalan tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat berjualan. Oleh karena itu pihaknya bersama tim gabungan melakukan penertiban.
“Kita sudah imbau kepada mereka, bahkan imbauan itu sudah kita sampaikan sejak Desember 2020 lalu,” ungkapnya.
Donal menjelaskan penertiban tersebut dilakukan bukan untuk menggusur pedagang, namun dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan Pemkot Pangkalpinang.
“Mereka ini bukannya tidak diperbolehkan berjualan tetapi kita pindahkan agar tidak mengganggu jalan. Bagi yang tidak punya tempat untuk berjualan kita pindahkan ke Pasar Kranas (TPI lama), ” terangnya.
Plt Kasat Pol PP Kota Pangkalpinang, Efran mengatakan penertiban ini dilakukan sesuai dengan surat perintah Walikota Pangkalpinang.
“Kita sudah bentuk tim bersama dalam rangka penertiban di beberapa titik yang ada di wilayah Kota Pangkalpinang. Hari ini merupakan proses tindaklanjut,” kata Efran.
Ia mengungkapkan, untuk kegiatan kali ini melibatkan unsur dari Satuan Pol PP Kota Pangkalpinang, Dishup Kota Pangkalpinang, Desprindag Kota Pangkalpinang maupun TNI/Polri.
“Kegiatan ini bukan hanya penertiban terhadap pedagang tapi masalah parkir juga kita tertibkan,” sebutnya.
Ia menambahkan, kegiatan kali ini merupakan relokasi atau memindahkan para pedagang ke tempat yang sudah disiapkan oleh UPT Pasar.
“Ini bukan berarti kita menertibkan tanpa ada solusi, tetapi semuanya sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang yaitu bisa berjualan di Pasar Kranas (TPI lama),” tutupnya. [Ina]