Babelsatu.com, Bangka Barat – Unit Reskrim Polsek Kelapa Polres Bangka Barat meringkus pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di dua TKP berbeda, Senin (06/10/2020). Pelaku yang berhasil diamankan berinisial SA (24) warga desa Banyu Asin Rt/Rw 001/ Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka.
Kapolsek Kelapa, Iptu A. F Pulungan, SE menerangkan, pada hari Senin tgl 22 Juni 2020 sekira pukul 03.00 wib bertempat di rumah sdri. Yati Simpang tempilang Rt/Rw 017/006 Kel. Kelapa Kec. Kelapa Kab.Bangka Barat, pelaku masuk kedalam rumah pelapor dengan cara mencongkel jendela dapur sebelah kiri rumah pelapor dengan menggunakan 1 ( satu) buah besi paku obeng dan mengambil 1 (satu) unit Hp Oppo Neo 5 warna hitam dan 1 (satu) unit Hp Nokia 105 warna hitam.
Atas kejadian tersebut korban pelapor mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.000.000 dan akibat kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kelapa guna dilakukan proses lebih lanjut.
Di TKP ke 2 lanjut Kapolsek, Kamis 12 Agustus 2020 sekira pukul 04.15 wib bertempat di rumah sdri. Rina desa Pusuk Rt/Rw 001/001 Kecamatan Kelapa, Kab. Bangka Barat, korban terbangun dan melihat ada orang yang sedang berjalan melintasi pintu kamar korban dari arah dapur menuju ke ruang depan, kemudian korban membangunkan anak laki-lakinya apakah ada teman anaknya yang tidur dirumah dan dijawab oleh anaknya korban tidak ada, selanjutnya korban mengecek pintu dan jendela kemudian melihat jendela samping ruang tamu sudah dalam keadaaan terbuka.
kemudian korban mendapati Handphone android merk VIVO Y12 dan Handphone Redmi Note 8 milik anaknya yang sebelumnya sedang dicharger didekat pintu kamar tidur sudah tidak ada lagi ditempatnya. Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 4.400.000,- (empat juta empat ratus ribu rupiah) dan korban melaporkan ke Mako Polsek Kelapa guna diproses lebih lanjut.
Dari informasi hasil penyelidikan tersebut, sehingga hasil penyelidikan yang didapat oleh Unit Reskrim Polsek kelapa, bahwa keberadaan pelaku ada di desa Banyuasin Kec.Riau Silip Kab.bangka, sekira pukul 16.30 wib anggota Polsek Kelapa yang dipimpin langsung oleh Iptu A.F Pulungan selaku Kapolsek Kelapa langsung menuju ke tempat persembunyian pelaku , setelah sampai di tempat persembunyian tersebut sekira pukul 19.00 pelaku dapat diamankan beserta barang bukti berupa Hp merk Redmi note 8 warna biru muda dan 1 (satu) unit Hp merek Oppo Neo 5 warna hitam, sehingga pelaku SA serta barang bukti dibawa ke mako Polsek kelapa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati akan tindakan pidana pencurian”, ujar Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (asw)