Verifikasi Media Dilakukan Agar Perusahaan Media Tidak Asal Bikin

Wartawan Kota Pangkalpinang (Provinsi Bangka Belitung) Bersama Ketua Dewan Pers, BangkaMohammad Nuh.
Wartawan Babelsatu.com Bersama Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun

Oleh : Yudhie Aprianto, S.Ip

Babelsatu, Jakarta –Bersama Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Pangkalpinang, sebanyak 20 wartawan dari berbagai media di Bangka Belitung melakukan kunjungan ke Dewan Pers di Jakarta, Jum’at (6/9/2019).

Bacaan Lainnya

Kunjungan ini dimaksudkan untuk mempelajari tentang verifikasi perusahaan media, sertifikasi wartawan serta pengaruh dan kaitannya terhadap kinerja media dalam melakukan tugas peliputan sehari-hari guna menyampikan informasi kepada masyarakat.

Pada kunjungan ini, rombongan wartawan dan Humas Pemkot Pangkalpinang diterima oleh Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun dan Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar di lantai 7 yang merupakan ruang khusus rapat dan anggota.

Dalam paparannya mengenai verifikasi media, Hendry CH Bangun menjelaskan terkait tujuan verifikasi perusahaan media yang harus dilakukan oleh para pemilik media. Ia menyampaikan, verifikasi media dilakukan agar perusahaan media tidak asal bikin media, selain itu juga supaya berita-berita yang disajikan kepada masyarakat yang menjadi sasaran media tidak membaca hal-hal yang kotor dan jorok, tidak membuat berita opini dan fitnah.

Ruang Rapat dan Anggota Dewan Pers, Jakarta

Syarat-syarat verifikasi media kata Hendry, selain berbadan hukum juga paling penting memberikan gaji kepada karyawannya sesuai standar, yaitu Minimal mencapai Upah Minimum Provinsi (UMP).

Saat ini lanjutnya, ada sekitra 47.000 media online di Indonesia dan 43.000 diantaranya adalah media online karena siapapun di era digital ini bisa membuat media, oleh karena itu pentingnya verifikasi media agar berita-berita yang disampaikan kepada masyarakat tidak beropini dan firnah.

Hendry menjelaskan, apabila perusahaan media sudah melakukan verifikasi ke Dewan Pers maka setiap ada permasalahan yang berkaitan dengan media bukan di selesaikan di Peradilan Umum namun tetap di selesaikan ke Dewan Pers

“Saat ini ada 47.000 media di Indonesia dan 43.000 nya adalah media online karena siapapun sekaran bisa bikin media, silahkan saja tidak verifikasi tidak apa-apa, tetapi bila ada masalah jangan mengadu ke Dewan Pers karena dinilai bukan produk jurnalistik,” terangnya.

Sementara, Ahmad Djauhar menambahkan, apabila mau akui sebagai media maka harus ada perusahaan dan tata cara melakukan verifikasi sudah ada di situs Dewan Pers. Syarat memberikan gaji kepada karyawan minimal 13 kali dalam setahun selain itu harus memiliki kantor supaya bila terjadi apa-apa bisa diperta ggungan jawabkan terhadap konten masyarakat ada yang dituju.

Untuk verifikasi secara online, Ahmad mengatakan bisa langsung diterima bila sudah mendaftar dan memasukan persyaratan yang diminta, namun untuk verifikasi faktual Dewan Pers butuh waktu karena harus turun ke lapangan untuk mengecek keberadaan kantor dan persyaratan lainnya karena harus mengikuti standar perusahaan pers.

Kemudian tambahnya, untuk pers Kampus tidak bisa meminta perlindungan ke Dewan Pers karena hanya sebagai tempat latihan saja dan merupakan pertanggung jawaban kepada rektor. (*)

Pos terkait