Babelsatu.com, Bangka Barat-Tim Gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) bersama Satpol PP Kabupaten Bangka Barat dan Polisi Hutan (Polhut) Dinas Kehutanan Babel melakukan penindakan terhadap tambang timah ilegal di kawasan wisata sejarah bukit Menumbing, Mentok, Kamis,(22/8/2019).
Setelah menyusuri hutan belantara akhirnya tim gabungan berhasil menemukan belasan unit mesin TI yang beroperasi di dalam kawasan hutan menumbing, kondisi di lapangan bukit dan hutan habis digarap oleh pelaku tambang liar yang terkesan dibiarkan oleh aparat keamanan di Kabupaten Bangka Barat.
Tidak hanya itu petugas jaga di pos masuk kawasan wisata menumbing juga mengaku tidak tahu ketika ditanya tentang adanya kegiatan pertambangan didalam kawasan wisata menumbing tersebut.
Dari data GPS lokasi yang menjadikan tempat aktivitas tambang timah ilegal beberapa titik koordinat S 02°01’14.5″ E 105°09’54.9″ masuk dalam kawasan hutan lindung.
Sesuai UU NO 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Apabila merusak kawasan hutan lindung tampa izin yang sah maka di ancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Milyar.
Kasat Pol PP Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama mengatakan, kegiatan pertambangan timah ilegal diluar pantauan mereka karena aktivitas mereka di malam hari.
“Kegiatan ini diluar pantauan kami karena jauh dari jalan dan beraktivitas di malam hari,” jelasnya
Ia meminta kegiatan ini segera dihentikan karena merupakan kawasan bersejarah dan dilindungi. Penertiban ini diharapkan kedepan tidak ada lagi pertambangan timah ilegal yang merusak kawasan wisata menumbing ini. (aina)